A. MAKNA BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Konseling adalah pelayanan
bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu
mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karier, melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang
berlaku.
Paradigma konseling adalah
pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam
bingkai budaya. Artinya, pelayanan
konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta
psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai
oleh budaya lingkungan peserta didik.
Visi pelayanan konseling
adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya
pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah
agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
Adapun misi pelayanan
bimbingan konseling antara lain ; Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui
pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa
depan. Misi pengembangan, yaitu
memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah
peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
Konselor
Pendidikan
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan
bertanggung jawab memberikan layananbimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan di sekolah. Konselor
pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam Tenaga Kependidikan seperti yang tercantum
dalamUndang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang
tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula
disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan
istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru
BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula
sebagai Guru Pembimbing. Kemudian setelah dibentuknya organisasi profesi yang
mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini
sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi
tersebut.
Alasan
Diadakannya Bimbingan Konseling
· Kehidupan demokrasi : Guru tidak lagi menjadi
pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan pendidikan.
Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya sendiri.
· Perbedaan individual :
Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan
perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa
mungkin akan mengalami kesulitan.
· Perkembangan norma hidup : Masyarakat berubah secara dinamis.
Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang
harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
· Masa perkembangan : Seorang individu
mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan perubahan
tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri untuk
menghadapi perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan kemampuannya.
· Perkembangan industri : Seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, industri juga berkembang
dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik, siswa harus bisa mengantisipasi
keadaan tersebut.
B. PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Program pelayanan Bimbingan
dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi, dengan substansi
program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis layanan dan kegiatan
pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan (4) , dan (5) volume/beban
tugas konselor.
Program pelayanan Bimbingan
dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang
kelas, dan menyinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan
kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
Dilihat dari jenisnya,
program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
1. Program
Tahunan,
yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2. Program
Semesteran,
yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3. Program
Bulanan, yaitu
program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4. Program
Mingguan, yaitu
program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program
Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan
(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan
Konseling.
Bidang
Pelayanan Bimbingan Konseling
· Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami,
menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta
kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian
dan kebutuhan dirinya secara realistik.
· Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
· Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
· Pengembangan karier, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karier.
Fungsi
Bimbingan Konseling di Sekolah
· Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri
dan lingkungannya.
· Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah
atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
· Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi
masalah yang dialaminya.
· Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta
didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
· Advokasi, yaitu fungsi untuk
membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya
yang kurang mendapat perhatian.
Jenis Layanan
Bimbingan Konseling di Sekolah
· Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran
peserta didik di lingkungan yang baru.
· Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan
pendidikan lanjutan.
· Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
· Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga,
dan masyarakat.
· Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
· Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karier/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
· Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
· Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak
lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
· Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan
Pendukung Bimbingan Konseling di Sekolah
· Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun non-tes.
· Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
· Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
· Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
· Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan.
· Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Bentuk Format
Kegiatan Bimbingan Konseling di Sekolah
· Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta
didik secara perorangan.
· Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah
peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
· Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas.
· Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang
atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan
di luar kelas atau lapangan.
· Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang
dapat memberikan kemudahan.
C. PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Berdasarkan surat keputusan
bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja
konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan
program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam).
Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai
sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
Perencanaan
Kegiatan Bimbingan Konseling
Perencanaan kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang telah
dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan penjabaran
dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi
layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat
bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak
yang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.
Rencana kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar
kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab
konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan
Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume keseluruhan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen
dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Konseling
Bersama pendidik dan
personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN
dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan,
waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar jam
pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Pelaksanaan kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk: (1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan (2) kegiatan non
tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua)
jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan kegiatan
non tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi,
kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat
berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik, untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di
luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran
tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam
pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat
dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
Penilaian
Kegiatan Bimbingan Konseling
Penilaian kegiatan
bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil; dan (2)
penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dilakukan melalui :
1. Penilaian
segera
(LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
2. Penilaian
jangka pendek
(LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan
satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan
dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap
peserta didik.
3. Penilaian
jangka panjang
(LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan
satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak
layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta
didik.
Sedangkan penilaian proses
dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana
tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk
setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai tenaga pendidik,
seorang konselor wajib memahami untuk apa dilakukannya pelayanan bimbingan
konseling di sekolah. Pendidikan tentu tidak lepas dari kehidupan sekolah untuk
peserta didik, sehingga makna bimbingan konseling dalam pendidikan dapat di
artikan sebagai satuan pendidikan dalam mencerdaskan emosi intelektual dan
menemukan/menggali potensi diri.
Melihat dari pentingnya
pelayanan bimbingan konseling di sekolah, kegiatan konseling sangat diperlukan
dan harus ditingkatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Pendidikan yang baik
tidak bisa membiarkan satu sisi dari proses perkembangan, kedua sisi harus
berjalan bersama-sama dengan kadar yang sama dan harus dikelola dengan
sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan layanan
bimbingan konseling di sekolah, perencanaan dan proses yang sesuai harus
dilakukan agar tujuan perkembangan tepat sasaran. Diperlukan cara kerja yang
baik bagi seorang konselor sekolah dalam manajemen bimbingan dan konseling,
kegiatan bimbingan harus memandirikan peserta didik dengan tuntas.
B. SARAN
v Sebagai mahasiswa jurusan
bimbingan konseling wajib mengetahui makna, visi, misi, paradigma, ketentuan,
fungsi, cara, proses, manfaat, dan hal-hal yang lain mengenai pelaksanaan
bimbingan konseling dalam pendidikan formal.
v Problematika yang masih
menjadi tantangan konselor muda saat ini adalah bagaimana mengubah gambaran
tentang bimbingan konseling yang dikenal dengan polisi sekolah menjadi hal yang
disenangi peserta didik.
v Makalah ini masih jauh dari
nilai bagus dan perlu kembali di telusuri apa-apa saja yang kurang demi
melengkapi apa yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
- http:://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/program-bimbingan-dan-konseling/
- http:://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/11/06/makalah-dan-artikel-psikologi-pendidikan/
- http:://id.wikipedia.org/wiki/Konselor_pendidikan
- Ella Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran.
Bandung: Pakar raya.









0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan kritik dan saran yang membangun :)